Dalam rangka menjaga kedisiplinan serta meningkatkan kerapian penampilan siswa di lingkungan sekolah, UPT SMPN 2 Bakung menetapkan standar resmi mengenai potongan rambut bagi seluruh murid laki-laki.
Seluruh siswa diwajibkan untuk mematuhi ketentuan ukuran rambut sebagai berikut:
Bagian Atas: Panjang rambut maksimal adalah 3 cm dan tidak boleh menyentuh garis alis mata saat ditarik ke depan.
Bagian Samping: Rambut harus dipotong tipis dengan batas maksimal 2 cm dan wajib berada di atas kuping (tidak menutupi daun telinga).
Bagian Belakang: Bagian tengkuk dicukur pendek rapi dengan batas maksimal 1 cm dan tidak boleh menyentuh kerah baju seragam.
Selain aturan ukuran, sekolah juga memberlakukan larangan terhadap beberapa gaya rambut berikut:
Larangan gaya rambut gondrong, berponi, serta gaya rambut ekstrem seperti mullet, mohawk, atau punk.
Larangan penggunaan skin fade atau ukiran motif garis pada rambut.
Larangan pewarnaan rambut; rambut siswa wajib berwarna hitam alami.
Kami mengimbau kepada seluruh siswa untuk segera menyesuaikan potongan rambut sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Perlu diingat bahwa siswa yang tidak memenuhi ketentuan ini akan diberikan teguran dan wajib melakukan perbaikan potongan rambut demi ketertiban bersama.
Informasi lebih lanjut mengenai panduan visual dapat dilihat pada poster resmi yang telah diunggah di kanal media sosial sekolah. Terima kasih atas kerja sama dan kedisiplinan seluruh siswa.***
Dalam rangka menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, disiplin, dan berkarakter, UPT SMPN 2 Bakung kembali mensosialisasikan peraturan tata tertib yang wajib dipatuhi oleh seluruh siswa.
Sebagai panduan visual yang mudah dipahami, sekolah telah merilis poster resmi berjudul "Tata Tertib Murid UPT SMPN 2 Bakung". Poster ini merangkum 10 poin utama kedisiplinan yang meliputi:
Ketepatan Waktu: Siswa wajib tiba di sekolah paling lambat 15 menit sebelum bel masuk berbunyi.
Seragam: Penggunaan seragam lengkap, bersih, dan rapi sesuai ketentuan hari, termasuk atribut seperti logo, dasi, dan ikat pinggang hitam.
Perlengkapan: Membawa perlengkapan sekolah yang diperlukan untuk proses pembelajaran.
Larangan Gadget: Tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi atau perlengkapan yang tidak dibutuhkan untuk proses pembelajaran.
Sepatu: Wajib mengenakan sepatu hitam.
Kebersihan Kuku: Kuku harus dipotong rapi dan dilarang menggunakan cat kuku (kuteks).
Kosmetik: Siswa perempuan dilarang menggunakan kosmetik secara berlebihan.
Rambut: Siswa laki-laki wajib menjaga potongan rambut agar tetap rapi.
Sikap: Seluruh siswa wajib menjaga ketertiban, kebersihan, dan sopan santun di area sekolah.
Semangat Berprestasi: Mengajak siswa untuk kembali fokus, bersemangat dalam belajar, dan meraih prestasi.
Kami mengimbau kepada seluruh siswa dan orang tua untuk membaca dan memahami poin-poin tata tertib ini. Kepatuhan terhadap peraturan adalah langkah awal untuk membangun karakter disiplin dan tanggung jawab demi masa depan yang lebih baik.
Mari bersama-sama menjaga nama baik dan menciptakan suasana sekolah yang nyaman untuk kita semua.
UPT SMPN 2 Bakung – Disiplin, Berprestasi, Berkarakter.***